Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan
fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal
dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.
Fasilitas IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan
untuk keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja, dan tetap
merupakan milik AkzoNobel. Pengungkapan atau penyebaran informasi rahasia atau
kepemilikan mengenai AkzoNobel, produknya, atau pelanggannya, diluar struktur
komunikasi resmi adalah terlarang. Sumber daya dan fasilitas terkait dengan IT
tidak boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat
mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu
kesan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi AkzoNobel atau
urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para
pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan
sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik
informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Sistem informasi dapat diamankan dengan
password pribadi dan atau tambahan otentifikasi seperti hardware tokens para
pengguna harus menggunakannya secara bertanggung jawab, menyimpannya secara
pribadi dan mengamankan dari penyalahgunaan. Instalasi, perubahan, penghapusan,
atau penggunaan pribadi dari software yang disediakan oleh AkzoNobel atau
terdapat dalam Sistem Informasi AkzoNobel harus mendapat ijin dan dikelola oleh
organisasi Manajemen Informasi atau pihak yang didelegasikan. Untuk mencegah
pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak sah,
pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang diberikan
seperti laptop, telepon, token, USB stick, dll. Untuk menjaga keberadaan data
perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi bisnis yang relevan
secara tepat waktu, dengan membuat back-up atau menyimpan data pada network
drive.
Berikut merupakan beberapa ciri khas yang
dimiliki oleh seseorang profesional secara umum, yaitu :
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretisProfesional diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus
untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan
untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode
etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
Prinsip dan
Tujuan dari kode etik
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar
dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan
jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai
tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi yang diembannya
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam
suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang
didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan
etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar-standar etika membiarkan profesi
menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4. Standar-standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian
standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU
etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar-standar etika merupakan dasar
untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi
adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya.
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
Contoh Kode Etik
Dalam Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor
:
·
Menghindari penggunaaan fasilitas internet
diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
·
Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi
atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
·
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau
cracking terhadap fasilitas internet kantor.
·
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor
dalam penggunaan fasilitasinternet.
Saran Perlunya
Kode Etik
Tanpa kode etik, maka setiap seseorang dalam
satu kelompok akan memiliki sifat yang berdeda beda yang , nilai baik menurut
anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Tidak dapat
dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas
menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing,
atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan
kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. Oleh
karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi,
bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.
sumber :
Nice post, blogger
BalasHapus