A.
Peraturan dan Regulasi Bisnis
LATAR
BELAKANG MASALAH
Peraturan menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku,
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
Regulasi menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat
dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum,
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Regulasi adalah
“mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi
dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36
seperti dibawah ini :
- Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
- Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4846);
- Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3980);
- Peraturan Presiden
Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden
Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
- Keputusan Presiden
Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia
Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
- Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
- Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan
Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
- Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jenis
– Jenis Regulasi dalam Bisnis
·
Regulasi
Bisnis Dibidang Merek
Terkait dengan berbagai
kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu
sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1)
UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara
hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan
untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek
yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri
seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan
internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs
dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa
pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua
perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan
semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan
konsekuensi Negara Indonesia sebagai
anggota dari WTO (Word Trade Organization).
·
Regulasi
Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
Peraturan tentang hukum
perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20
April 1999.
Di samping UU
Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga
bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat.
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat,
Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota
Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan
Priventif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut
dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan
barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
·
Regulasi
Larangan Praktek Monopoli
1. Pengertian
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikankepentingan umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan
kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi
dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung
di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha.
·
Regulasi
Dibidang Hukum Dagang
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Aturan
Dalam Regulasi Bisnis
1. Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
2. ratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang
telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1
Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang
ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right,
Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang
ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade
Organization).
3. Peraturan tentang hukum perlindungan
konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
4. UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat
sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum
adalah sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan
Perlindungan Konsumen Nasional.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang,
Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota
Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikankepentingan umum.
5. Regulasi Bisnis
Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi
dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada
kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui
dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan
di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan
regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan
mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu
secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan
bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal
harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi
informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal
melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan
secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara
menyeluruh.
Selain bisnis barang,
sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media
online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada
kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa,
regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada
beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan
terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi
bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan
terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain
perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online
juga mengandung unsur PPh.
B.
Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi
dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor
lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan
ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh
pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian Global
dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi
(Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial
dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk
membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan,
yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah
dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
• Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
• Bukti diri
• Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen
Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
B.
Draft Kontrak Kerja IT
·
Masa Percobaan
Masa percobaan
dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk
melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
·
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
·
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
·
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
·
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk
Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari
sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan
setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
·
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
·
Uang Panjar
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap
telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang
besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal
dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum
tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang
dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum
atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan
peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat
dikategorikan dalam empat jenis:
Isu privasi: rahasia
pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail,
memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi).
Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai
individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial.
Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi
mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku
untuk individu, kelompok, dan institusi.
Isu akurasi:
autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan
kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
Isu properti: kepemilikan
dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling
umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan
perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi
para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
Isu aksesibilitas: hak
untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga
menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
·
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam
Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah
dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut
kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam
mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua
kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
·
Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat
dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
·
Semakin maraknya penggunaan Teknologi
Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
·
Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi
atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi
bisnis suatu perusahaan atau perorangan
·
Informasi yang dibutuhkan akan semakin
cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan pesatnya
teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang
masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin
mudah.
2. Dengan mudahnya melakukan transaksi di
internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang
seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
C.
Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi Informasi
Salah satu contoh
bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya
sudah banyak keberadaanya bagaikan bisnis yang praktis karena tidak perlu
tempat dan gratis. Toko online yang sudah terkenal misalnya tokopedia, olx, bukalapak, zalora. Mereka
dapat disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang
– pedagang online dengan jenis dagangan masing-masing dan disana menjual semua
barang-barang yang dibutuhkan.
Pada masing-masing mall
ini menerapkan regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan
harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya
saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang
menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah
pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke
penjual. Namun kembali ke hukum jual beli, hal ini merupakan kesepakatan yang
saling disetujui satu sama lain untuk melakukan pembayaran via COD atau
transfer. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
D.
Saran
Saran saya di tujukan
bagi para pengusaha di Bidang IT agar mengikuti peraturan dan regulasi yang
telah dibuat karena hal ini bertujuan untuk menyamakan peraturan-peraturan yang
ada dalam bisnis di bidang IT, sehingga pemerintah atau badan oraganisasi dapat
dengan mudah mengawasi jalannya bisinis tersebut. Namun selain itu pemerintah
harus menetapkan terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan hukum
bagi dunia e-commerce, sehingga para pelaku bisnis e-commerce merasakan manfaat
yang berarti dan tidak sia-sia dari pembayaran pajak mereka.
Refferensi :
http://kurosawa23.blogspot.com/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
http://dede-edwin.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-di-bidang-it.html
http://astrigustiningtyass.blogspot.com/2014/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://oinck.blogspot.com/2014/11/aspek-bisnis-dibidang-teknologi.html