Dalam hidupdan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan
aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan
sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia
pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi
terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui
dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang
kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan
teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan
yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan
perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah… cara itulah yang dapat
menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis,
menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan
melakukan kecurangan.
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang,
pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita
“manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah
seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi
dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak
bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari
kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal
yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak
semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri
antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan
proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti
moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang
diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan
dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang
tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama
dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat
menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis
serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan
nurani dan sisi moralitas.
A.PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut
berarti ketidakadilan.
B. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pnacasila, berbunyi : “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.
Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan
dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” menulis sebagai berikut ” keadilan sosial adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya
diuraikan bahwa pars pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran
yang merata.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
A) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
B) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima
Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian
Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan had nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti
bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak,
harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri
sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati,
maka kebohongannya disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh
setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan mununtut
kemuliaan abadi, jujur memberikan keberaniaan dan ketentraman hati, serta
menyucikan lagi pula membuat luhumya budi pekerti. Seseorang muFtahil dapat
memeluk agama dengan sempuma, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada
kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula berdusta,
walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya
orang berbuat benar.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan
kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima betas
kasihan Tuhan.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atati
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Atau, orang itu memang dan hatinya sudah bemiat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha ? Sudah tentu keuntungan itu
diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah
keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bgai orang/tetangga
disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”
artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu
sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada
anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah
mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu”
pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya
yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik,
dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan
apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang
berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatarmya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan ttu, antara lain
cam berbahasa, cam bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan
minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini
merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan
pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat
balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasamya, menusia adalah mahluk moral dan mahiuk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah pebuatan yang melanggar atau mempericosa hak dan kewajiban manusia
lain.
Oleh karena hap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau
diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan